pengacar hebat hotman paris
Selain ditutup karena tak memiliki izin, KTV Princess Syahrini yang terletak di lantai City Mall Karawaci juga diduga melanggar peraturan tentang minuman keras dan pelacuran. Kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris, menilai adanya pelacuran adalah fitnah yang sangat kejam.
"Ada pelacuran di karaoke tersebut fitnah total. Apalagi ditulis seolah Syahrini melakukannya, itu fitnah total, tidak benar," tegas Hotman saat jumpa pers di kantornya, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, (4/9/2014).
Syahrini pun menyayangkan pemberitaan di beberapa media jika usaha karaokenya mengelola pelacuran. Padahal, KTV Princess Syahrini juga sebenarnya dikelola oleh pihak ketiga yang membeli merek.
Sekadar diketahui, KTV Princess Syahrini disegel Satpol PP Kota Tangerang karena melanggar empat peraturan daerah yakni, Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran, Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi dan Izin Tertentu, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.'
"Ada pelacuran di karaoke tersebut fitnah total. Apalagi ditulis seolah Syahrini melakukannya, itu fitnah total, tidak benar," tegas Hotman saat jumpa pers di kantornya, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, (4/9/2014).
Syahrini pun menyayangkan pemberitaan di beberapa media jika usaha karaokenya mengelola pelacuran. Padahal, KTV Princess Syahrini juga sebenarnya dikelola oleh pihak ketiga yang membeli merek.
Sekadar diketahui, KTV Princess Syahrini disegel Satpol PP Kota Tangerang karena melanggar empat peraturan daerah yakni, Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran, Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi dan Izin Tertentu, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar